Koperasi "79 Enrekeng" Dibentuk, Perkuat Kelembagaan Petani iCARE di Soppeng
Soppeng, 8 Juli 2026 – Pembentukan koperasi di Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, menjadi salah satu langkah penguatan kelembagaan petani dalam mendukung pelaksanaan program ICARE.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim ICARE BRMP Sistem, BRMP Sulawesi Selatan, Kantor Camat Ganra, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPK & UKM), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHKP), BRMP Sistem, serta kelompok tani setempat.
Mewakili BRMP Sulawesi Selatan, Ir. Yusuf, M.Si. menyampaikan bahwa pelaksanaan ICARE yang dilaksanakan BRMP Sistem di Kabupaten Soppeng menunjukkan perkembangan yang baik dan diharapkan dapat mendorong penguatan kelembagaan petani. Ia menambahkan bahwa koperasi perlu dilengkapi AD/ART dan administrasi pendukung agar dapat berkembang serta mengelola berbagai unit usaha pertanian.
Dalam sambutannya, Camat Ganra, Muhammad Luthfi, menyambut baik pembentukan koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa. Senada dengan itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPPK & UKM, Andi Wandy Irwandy, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa hasil pertemuan ini dapat menjadi dasar proses legalisasi koperasi melalui notaris, dengan tetap melengkapi dokumen pembentukan seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi, serta identitas calon pengurus dan pengawas. Sekretaris Dinas TPHKP, Andi Magfirah, SP, menyampaikan bahwa koperasi merupakan bagian penting dari penguatan korporasi petani.
Sementara itu, BRMP Sistem yang diwakili Rudi Aksono, SP menegaskan komitmen penuh dalam mengawal proses pembentukan koperasi ini, mulai dari tahap musyawarah, penyusunan AD/ART, hingga pengurusan legalitas di notaris. Rudi menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan BRMP Sistem bertujuan memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu berjalan efektif dalam mengelola unit-unit usaha yang telah dirancang, sejalan dengan semangat penguatan korporasi petani dalam program ICARE.
Pada kesempatan tersebut, Yusman selaku pemrakarsa memaparkan hasil musyawarah pembentukan Koperasi 79 Enrekeng dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua: Rizki
Sekretaris: Eka
Bendahara: Hj. Heriyani
Manajer: H. Suhardi
Pengawas: Yusman
Koperasi ini dirancang memiliki sejumlah unit usaha, seperti bengkel, toko tani, penyewaan alsintan, pengelolaan hasil pertanian, jasa angkut, agen LPG, serta simpan pinjam. Untuk mendukung operasional awal, disepakati simpanan pokok dan simpanan wajib per bulan dengan potensi anggota awal sebanyak 33 orang.
Melalui kegiatan ini, pembentukan koperasi di Desa Enrekeng diharapkan segera ditindaklanjuti hingga memperoleh badan hukum resmi, sehingga dapat menjadi wadah penguatan kelembagaan ekonomi petani sekaligus mendukung implementasi program iCARE di Sulawesi Selatan.