Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian terbentuk berdasarkan Permentan No 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 BRMP Sistem menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian;
- pelaksanaan analisis model pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan diseminasi serta pemantauan kepatuhan standar di bidang pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pengembangan metode dan pengelolaan produksi benih/bibit sumber;
- pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian;
- pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil pengembangan dan pengujian sistem modernisasi
pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengujian sistem modernisasi pertanian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Pengembangan Sistem Modernisasi Pertanian.